Tag Archives: International Humanitarian Law

International Humanitarian Law & The Law of War (Hukum Humaniter Internasional & Hukum Perang)

Standar

Ini adalah sebuah catatan perkuliahan yang saya dapat sewaktu kuliah tentunya hahaha…saya dedikasikan untuk membantu para mahasiswa fakultas hukum dengan program kekhususan Hukum Internasional dan untuk masyarakat umum yang ingin mengetahui mengenai Hukum Perang dan Hukum Humaniter Internasional.

Law of War –> Law of armed Conflict –> Humanitarian Law

Definisi Ahli:
# Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Perang terbagi menjadi 2:
a) Jus Ad Bellum
Hukum tentang perang, mengatur tentang perang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.

b) Jus Ad Bello
Hukum yang berlaku dalam perang terjadi The Hague Law dan The Geneva Law.

– Dasar Hukum: Pasal 33 (1), 2 (4) UN Charter dimana suatu sengketa diharapkan dapat diselesaikan secara damai.
Pasal 24 (1) = lebih memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tertentu.
*Intinya: Perang itu diperbolehkan tetapi hanya sebagai upaya terakhir.

#Haryomataram
Membagi Hukum Humaniter menjadi 2:
a) Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag) = tentang sarana dan cara berperang.

b) Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa) = ketika peperangan dan sesudah perang.

* Upaya untuk meminimalisir perang
– Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
– Pembentukan Kellog-Briand Pact atau Paris Act 1928, dimana para anggotanya menolak perang sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa (hanya membentuk peralihan dari Hukum Perang ke Hukum Humaniter Internasional)

# Jean Pictet
International Humanitarian Law in the wide sense is constitutional legal provision, whether written and customary, ensuring respect for individual and his well being.
artinya: aturan hukum secara konstitusional baik tertulis atau kebiasaan internasional yang diakui untuk menjamin kepentingan manusia pada umumnya.

# Geza Herzegh
Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan kepada individu pada saat terjadi konflik/perang.

# Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Humaniter = bagian dari hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang, berlainan dengan Hukum Perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara perang itu sendiri.

# Panitia Tetap (Pantap)
Hukum Humaniter sebagai keseluruhan Asas, Kaidah dan Ketentuan Internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup Hukum Perang dan Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

# Asas-Asas Hukum Humaniter
1. Asas kepentingan Militer
dibenarkan untuk menggunakan perang
2. Asas Prikemanusiaan (Humanity)
orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan harus dilindungi
3. Asas Kesatriaan (Chivalry)
dalam perang itu kejujuran harus diutamakan, artinya tidak ada tipu muslihat terutama dalam penggunaan senjata

# Tujuan Hukum Humaniter
– Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dan penderitaan yang tidak perlu.
– Menjamin Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh.
– Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas, yang terpenting adalah asas prikemanusiaan.

# Sumber Hukum Internasional
Article 38 (1) of the Statute International Court of Justice (ICJ)
The court whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it shall apply:
a) International Convention/Treaty
b) International Custom = contohnya pengibaran bendera putih saat perang
c) General Principle of Law = Pacta Sunt Servanda dan ex aequo et bono
d) Judicial Decision

# Hukum Humaniter Internasional terbagi menjadi 2:
a) Hukum Den Haag (The Hague Law)
mengatur mengenai cara dan alat perang serta berlaku selama berlangsungnya peperangan.
b) Hukum Jenewa (The Geneva Law)
mengatur perlindungan terhadap korban perang dan berlaku selama berlangsungnya peperangan danm sesudah terjadinya peperangan.

# Orang-Orang yang Dilindungi
1. Armed Forces/combatant
2. Has de Combat = orang-orang yang tidak aktif lagi dalam perang
3. Civilians = penduduk sipil

# The Hague Law
* Washington 1863 “instruction for the goverment of armies of the United States in the field”
* St. Petersburg 1868 “The Declaration Renouncing the use, in time of war, of explotion projectiles under 400 grammes weight”
* The progress of civiliations should have the offers of alleviating as much as possible the calamities of war.

# Hukum Den Haag
* Konvensi Den Haag 1899
Hasil daro konferensi perdamaian I di Den Haag (18 Mei-29 Juli 1899) diprakarsai oleh Tsar Nicholas II dari Rusia, Konferensi ini menghasilkan 3 (tiga) Deklarasi dan 3 (tiga) Konvensi:
1. Konvensi I tentang penyelesaian damai persengketaan internasional.
2. Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan perang di darat.
3. Konvensi III tentang adaptasi asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang hukum perang di laut.

Deklarasi yang dihasilkan:
1. Pelarangan penggunaan peluru dumdum
2. Peluncuran proyektil dan bahan peledak dari balon
3. Penggunaan proyektil yang menyebabkan gas cekik dan beracun dilarang

# Konvensi Den Haag III 1907 tentang Cara Memulai Peperangan
Dalam Pasal 1 Konvensi dinyatakan bahwa perang tidak akan dimulai tanpa adanya:
a) pernyataan perang disertai alasan
b) dengan ultimatum dan pernyataan perang apabila ultimatum tidak dipenuhi

# Konvensi Den Haag IV tentang Hukum dan Kebiasaan di Darat penyempurnaan Konvensi Den Haag 1899 tentang Hukum dan Kebiasaan di Darat.

# Klausula Si Omnes
(Pasal 2 Konvensi): bahwa konvensi hanya berlaku bila pihak-pihak peserta perang adalah pihak dalam konvensi. Bila salah satu pihak bukan peserta konvensi maka konvensi tidak berlaku.
– akibatnya: tidak ada perlindungan dan dapat terjadi kesewenang-wenangan

# Belligerents (Pasal 1 HR)
a. Dipimpin orang yang bertanggung jawab atas bawahannya
b. Memakai tanda emblem yang dapat dilihat dari jauh
c. Membawa senjata secara terbuka
d. Melaksanakan operasi sesuai hukum dan kebiasaan perang

# Konvensi Den Haag V 1907 tentang Negara dan Orang Netral dalam Perang Darat
a) Neutral Power
Negara yang menyatakan bersikap netral ketika perang berlangsung tidak harus membantu salah satu pihak. Tidak dapat dijadikan wilayah yang dapat dilintasi pihak yang bersengketa. Pengiriman amunisi/peralatan militer tidak boleh melalui negara netral . Boleh melakukan upaya pembalasan apabila diserang. Boleh menerima pasukan militer/tawanan perang dari pihak yang bersengketa.

b) Neutral Person
Warga Negara dari suatu negara yang tidak terlibat peperangan. Berkewajiban: tidak boleh melakukan tindakan permusuhan dan menjadi pihak yang berperang.

# Hukum Jenewa
Hukum Jenewa mengatur mengenai perlindungan
* Protokol Tambahan 1977
– Protokol Tambahan I: Relating to the protections of victims of International Armed Conflict
– Protokol Tambahan II: Relating to the protection of Non-International Armed Conflict

* Common Article 3
Dari Pasal 2 dapat diartikan bahwa klausula si omnes dapat dipatahkan dimana apabila salah satu pihak tidak terikat konvensi maka Konvensi Jenewa ini tetap berlaku

# Sumber Hukum Lainnya
1. Deklarasi Paris 16 April 1856 tentang Perang di Laut
2. Deklarasi St. Petersburgh (1868): Larangan penggunaan peluru yang tutupnya meledak apabila mengenai permukaan keras.
3. Protokol Jenewa (1925) tentang Pelarangan Gas Cekik dan Gas Lain dalam perlindungan.
4. Konvensi Den Haag (1954) tentang perlindungan benda-benda budaya pada pertikaian bersenjata.